Senin, 01 Oktober 2012

Tantangan Baru Untuk Sekdes PNS


Tidak seperti sebelumnya ketika sebelum diangkat menjadi PNS, para sekdes sangat giat dan kompak dengan Forsekdesinya, segala bentuk kegiatan selalu di ikuti tanpa mengenal lelah, siang dan malam selalu berkumpul dan mendatangi pertemuan pertemuan dengan semangat menagih janji pemerintah sebagaimana amanah UU 32 tahun 2004,PP 72 tahun 2005 mengenai sekdes diangkat menjadi PNS.sehingga dengan upayanya lahirlah PP 45 tahun 2007 yang menggembirakan para teman-teman sekdes.
Namun kini apa yang terjadi, setelah diangkat menjadi PNS, para sekdes mulai sibuk dengan urusannya masing-masing. Nyaris tidak ada lagi kegiatan yang tertampung dalam wadah FORSEKDESI semunya tertidur nyenyak menikmati jabatan serta memikirkan karir masing-masing, ada juga yang menunggu masa pensiun di rumahnya. Saat ini meu bertemu sesama teman saja susah, untunglah Pemda dalam hal ini BPMPD dan BKD selalu mengadakan Diklat dan Bintek sehingga masih sempat saling bertemu. Hanya saja pertemuan untuk memikirkan masa depan secara bersama-sama dalam wadah Forsekdesi secara Formal semenjak diangkat menjadi PNS belum pernah  baik ditingkat Lokal maupun Nasional.
Hal ini terlihat semenjak digelar pembahasan RUU Desa oleh Komisi II melalui Pansus RUU Desa di gedung DPR-RI ternyata tidak ada delegasi/perwakilan dari Forsekdesi yang notobene pembahasan tersebut mengenai keberadaan sekdes PNS dan menjadi item khusus yang menjadi pembahasan yang sangat alot
Sebaliknya selalu hadir dalam pembahasan tersebut dari unsur Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diwakili oleh Ormas Induknya antaralain:
  ØPersatuan Rakyat Desa Nusantara –PARADE NUSANTARA
  ØRelawanPemberdayaan Desa Nusantara- RPDN
  ØPersatuan Perangkat Desa Indonesia- PPDI
  ØAsosiasi Perangkat Desa SeluruhIndonesia- APDESI
             Mereka menyampaikan aspirasimendukung penuntasan RUUDesa.
Keterkaitan peran serta para sekdes melalui forsekdesi yang mewakili para sekdes  diharapkan mampu menyumbangkan pesan positif, bukan bertujuan debat dengan mereka, sebaliknya duduk bersama memecahkan persoalan desa, sehingga tidak ada lagi perseteruan antara sekdes dengan Kepala desanya di desanya masing-masing, tidak ada lagi teman sekdes yang minggat ke kantor Kecamatan. diharapkan pembahasan RUU Desa berjalan lancar sebagaimana mestinya,sehingga amanah konstitusi nantinya dapat dijalankan dengan baik tanpa ada persoalan. Kepala Desa ,sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bisa bekerja maksimal melayani masyarakat sesuai Tupoksi nya  masing-masing (baca juga di SINI )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar