Selasa, 09 Oktober 2012

Selamat Atas Deklarasi & Pengukuhan PPDI Karawang

Forsekdesi Kecamatan Pedes
FORSEKDESI
KARAWANG

Kami secara pribadi maupun mewakili teman-teman lainnya dari para Sekretaris Desa Se-Kecamatan Pedes Khususnya Se-Kabupaten Karawang pada umumnya (Forsekdesi Karawang), sangat mendukung terbentuknya PPDI Karawang yang kemarin sudah resmi di deklarasikan dan dikukuhkan yang disaksikan oleh Bapak Bupati Karawang Bapak H.Ade Swara.

Sebenarnya PPDI Karawang itu kepengurusannya sudah ada sejak awal memasuki tahun 2012 namun karena  perbedaan persepsi dengan para kepala desanya sehingga perkembangan  dan aktivitasnya agak terhambat karena anggota PPDI adalah semua perangkat desa yang ada di Kabupaten karawang yang diangkat oleh Kepala Desa.Ditingkat nasional PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni 2006.

Dalam hal berkaitan dengan perjuangan PPDI mengenai hak-hak perangkat desa sangat memungkinkan karena jelas akan memperkuat struktur organisasi Pemerintahan Desa yang saat ini sangat rapuh, kalau kita melihat kebelakang mengenai  TAP MPR RI Nomor IV/MPR/2000 Tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Khususnya Rekomendasi Nomor 7,antara lain dikemukakan mengenai kemungkinan adanya otonomi bertingkat propinsi, kabupaten/kota serta desa. Kebijakan politik tersebut perlu ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan desa. Isinya yaitu sbb:

            “Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang  bersifat mendasar terhadap UU Nomor 22 Tahun 1999  tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor25 Tahun1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 UUD 1945, termasuk PEMBERIAN  otonomi bertingkat terhadap Propinsi, Kabupaten/Kota serta Desa/Nagari/Marga, dan sebagainya.”

Ini jelas yang bermaksud mengubah otonomi desa dari PENGAKUAN menjadi PEMBERIAN….
Nah untuk mempersiapkan otonomi pemberian dari pemerintah pusat tersebut, maka organisasi pemerintah desa harus diperkuat terlebih dahulu ,sehingga STATUS PERANGKAT DESAnya harus jelas, hal tersebut kemudian lahirlah UU 32 tahun 2004 tentang Pemerntah Daerah meskipun sampai dengan saat ini belum menampung sepenuhnya Proyek Otonomi  tersebut,karena pengaturan desa numpang dalam UU Pemerintah Daerah.

Semoga RUU Desa yang sedang dibahas oleh Komisi II di DPR-RI dapat menjawab semua itu.Amin…… Selamat berjuang PPDI





Tidak ada komentar:

Posting Komentar